Kejari Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan BBM di Pelalawan Riau

Senin, 15 Juni 2020

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sudah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Pelalawan.

Proses penanganan kasus ini sedikit terkendala di BPKP RI perwakilan Riau, hanya saja tim penyidik merubah haluan, memakai tim audit dari akademisi. 

Demikian diungkapkan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius, SH, MH, Senin (15/6/2020).

"Kemarin itu kita terganjal meminta audit dari BPKP dan kita pakai audit dari akademisi. Namun demikian kita sudah mengantongi nama calon tersangka. Ia adalah orang bertanggung jawab atas kasus ini," terang Andre Antonius.

Meski menolak membocorkan siapa orang yang bertanggung jawab terhadap kasus ini, namun Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan BBM di PUPR dianggarkan tahun 2015 dan 2016 yang bersumber dari APBD Pelalawan.

"BBM ini diperuntukkan untuk seluruh alat berat dan mobil dump truck milik PU. Total anggarannya Rp8,7 miliar selama dua tahun, atau 2015 Rp 4 miliar dan 2016 Rp 4,7 miliar," tandasnya.

Untuk kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dengan melakukan pemanggilan sebanyak puluhan saksi.