BUALBUAL - Kejari Karimun memusnahkan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan di Wilayah Karimun, Senin (28/12) pagi.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiyono secara simbolis dengan menekan tombol sirene yang didampingi Kajari Karimun, Asintel Kejati Kepri, Kasi Penkum dan Pemeriksa Bidang Intelijen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pangkalan Ditjen PSDKP Batam, Danlantamal Batam dan Pers.
Kajati Kepri mengucapkan terima kasih atas kerjasama yg baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas Jaksa selaku eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan 4 kapal Eks Vietnam dan 1 Eks Malaysia tersebut berjalan dengan lancar.
Kapal yang ditenggelamkan merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana, Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin Oo, Le Thanh Sang dan Nguyen Huu Pouch.