Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil

Selasa, 06 Juni 2023

Kantor Bank Penkeriditan Rakyat Gemilang Kabupaten Indragiri Hilir

BUALBUAL.com - Sejak bulan Ramadhan 2023 lalu, penyelidikan dugaan rasuah (korupsi) yang terjadi di BPR Gemilang sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil).

Pengusutan sedang berlangsung dan ditangani oleh Tim dari Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Nova Fuspitasari, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. Pengusutan telah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Untuk dugaan korupsi di BPR Gemilang saat ini sedang tahap penyelidikan," ujar Nova.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhil, Haza Putra mengatakan tim berusaha mengumpulkan alat bukti untuk mencari peristiwa pidana dalam perkara tersebut. 

"Kami telah mengundang sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Pengusutan dilakukan Tim dari Bidang Pidsus Kejari Inhil yang dikepalai Ade Maulana. Dalam penyelidikan ini masih mengumpulkan alat bukti," ungkap Haza.

Haza juga menyebut penyelidikan telah berlangsung sejak bulan Ramadhan 2023 lalu.

"Penyelidikan sejak pertengahan bulan Ramadhan lalu, dan dilanjutkan setelah libur lebaran," imbuhnya. 

Dalam penyelidikannya, belasan orang telah diundang untuk diklarifikasi. Adapun jumlahnya, sebut Haza, telah mencapai belasan orang.

"Yang telah diklarifikasi ada 15 orang. 12 orang dari pihak BPR, 3 orang dari Pemda," jelas Kasi Intel.

Sementara dari informasi yang dihimpun, dugaan rasuah (korupsi) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Plat Merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil itu terjadi dalam rentang waktu 2006-2010. Adapun nilainya mencapai Rp13,5 miliar.

Sejatinya uang tersebut digunakan untuk membantu kaum wanita dan majelis taklim yang ada di Kota Seribu Parit tersebut berupa pemberian kredit.

Namun nyatanya, kredit tersebut dinikmati oleh pribadi yang jumlahnya mencapai 2 ribu orang. Adapun plafonnya bervariasi satu sama lain.

Disinyalir hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPR Gemilang.

Masih dari informasi yang didapat, hingga tahun 2010, terdapat Rp1,2 miliar yang raib. Hal itu dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI)