Kejari Pekanbaru Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Program PMB-RW

Kamis, 16 Juli 2020

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyelidiki dugaan penyimpangan dana program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) Kota Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, penanganan perkara masih dalam proses penyelidikan. "Iya masih proses penyelidikan," kata Yuriza, Rabu (15/7/2020).

Penanganan perkara ini belum lama dilakukan Pidsus Kejari Pekanbaru. Meski begitu, sejumlah pihak yang terlibat dalam program itu sudah dipanggil untuk diklarifikasi, termasuk staf Kelurahan.

"Sudah ada beberapa orang yang diklarifikasi. Tim juga masih terus mengumpulkan data-data," jelas Yuriza.

Yuriza menyebutkan, pihaknya juga akan mengagendakan pemanggilan lurah dan camat. Namun kapan waktunya belum ditentukan. "Ada arah ke sana karema program itu di mereka," ucap Yuriza.

Untuk diketahui, program PMB-RW di Kota Pekanbaru mulai dilaksanakan sejak tahun 2016 lalu. Dana untuk program ini dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru yang dicairkan untuk setiap kecamatan.

 

Adapun, saat ini pendamping PMBRW berjumlah sekitar 64 orang, satu kelurahan bisa memiliki pendamping 1-3 orang, tergantung jumlah RW. Karena setiap pendamping mendampingi sekitar 13-15 RW.

PMB-RW sendiri bertugas untuk memfasilitasi ke seluruh RW, serta untuk mengajukan dan membuat laporan kegiatan. Sementara untuk honor para pendamping PMB-RW, dikeluarkan oleh kecamatan berkisar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per bulan.

Tugas PMB-RW sendiri diatur dalam Perda kota Pekanbaru No 5 Tahun 2016, ditunjuk sebagai koordinator Kota dan Pendamping Kelurahan di setiap tahun yang bertugas selama 8 bulan. Penunjukan dilakukan langsung oleh kecamatan.