Kejari Rohil dapat Tambahan Tim dari Kejati, Untuk Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan

Rabu, 15 Januari 2020

BUALBUAL.com - Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) atas dugaan adanya korupsi pada pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi yang bersumber dari APBN tahun 2018 hingga saat ini masih terus bergulir. Guna melanjutkan proses penyelidikan tersebut, Kejari Rohil mendapatkan penambahan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal tersebut diungkapkan Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidsus Herlina Samosir SH saat ditemui, Rabu (15/1/2020) di ruang kerjanya. "Ada penambahan tim dari Kejati Riau, kasus dermaga ini masih terus kami lakukan penyelidikan," katanya. Herlina menjelaskan, penyelidikan terhadap adanya dugaan korupsi pada pembangunan pelabuhan tersebut terus dilakukan. Ia juga membantah kalau kasus tersebut dipetieskan. "Enggak ada lah mempetieskan, seperti adanya pemberitaan, seperti ikan saja," ujarnya. Sejauh ini katanya lagi, pihak Kejari Rohil sedang mengumpulkan barang bukti dan bukan berarti memperlambat proses penyelidikan. Perlu diketahui juga tambahnya, bahwa sampai saat ini masa penyelidikan belum mencapai satu tahun. "Masih pengumpulan barang bukti, kasus dermaga sama kita belum satu tahunlah, bulan Juli nanti baru satu tahun," pungkasnya. Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dalam pelaksanaan pembangunan pelabuhan itu, pihak kontraktor juga meminta pendampingan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembagunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Namun, selesainya pekerjaan lanjutan pembangunan pelabuhan tersebut banyak menyisakan kecurigaan. Dimana kondisi bangunan saat ini banyak yang retak. TP4D Kejari Rohil, Farkhan Junaedi menyebutkan, pihaknya telah memutuskan pendampingan karena menemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi fisik di lapangan dengan gambar yang tertera di kontrak. "Pendampingan TP4D telah kita putus bukan karena masalah waktu, namun karena adanya temuan ketidaksesuaian saat kita lakukan monitoring di lapangan dengan di dalam kontrak," katanya. Farkhan juga menerangkan, mendapati adanya ketidaksesuaian antara saat memberikan pendampingan, pihaknya telah menyurati pelaksana sebanyak dua kali. Namun tidak mendapat jawaban dari pelaksana kegiatan pembangunan pelabuhan tersebut. "TP4D juga telah menyurati pihak pelaksana hingga dua kali namun tidak ada jawaban," paparnya. Penyelesasian pekerjaan pembangunan pelabuhan itu, sebutnya, juga diduga tidak sesuai dengan jangka waktu kontrak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 lalu. Hal tersebut dapat dilihat dengan masih adanya beberapa item pekerjaan yang belum selesai. Bahkan, proses pengerjaan masih tampak terus berlangsung pada Januari 2019. Padahal, diduga proses pencairan proyek yang bersumber dari dana APBN tersebut telah 100 persen pada Desember 2018 lalu. "Penyelesaian pekerjaan juga tidak jelas, apakah melewati tahun anggaran atau tidak. Sesuai kontrak, seharusnya Desember pekerjaan sudah selesai 100 persen, namun kenyataan Januari pekerjaan masih berjalan," paparnya. Farkhan juga menambahkan, setelah dilakukan pemantauan ke lokasi pembangunan pelabuhan, banyak ditemukan ketidaksesuaian. Dimana, ada beberapa titik yang telah mengalami keretakan bahkan penurunan.     Sumber: cakaplah