BUALBUAL.com - Kejaksaan negeri Rokan Hilir kembali menunjukkan kerja gemilangnya dengan meng eksekusi uang kerugian negara sebesar Rp 200 Juta dari perkaraTindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabuoaten Rokan Hilir Provpinsi Riau Selasa 30 Juni 2020
Tindak pidana kasus koropsi yang melibatkan saudara Terpidana Sutrisno dalam perkara Tindak Pidana penyalah gunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir Prov. Riau tahun anggaran 2014 berdasar petikan putusan MA nomor ; 2757 K/Pid.sus/2017 tgl 21 Maret 2016.
Kepala Kejaksaan negeri Rokan Hiir Gaos wijaksono SH .MH melalui kasi tindak pidana khusus Herlina Samosir SH , menyampaikn uang tersebut berhasil dieksekusi dari hasi denda dan sudah distor ke kas negara, eksekusi denda tersebut didaapti dari terpidana penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Provoinsi Riau tahun anggaran 2014 atas nama Terpidana Sutrisno
Dengan adanya perkara ini Kejari Rokan Hilir menghimbau kepada kepala ASN dilingkungan Pemda Rohil untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara jangan sampai terjebak koropsi sehingga tidak terjerat kasus perkara hukum.tuturnya, kata Kajari.
Laporan : Edisupriadi