Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta

Rabu, 01 Juli 2020

BUALBUAL.com - Kejaksaan negeri Rokan Hilir  kembali menunjukkan kerja gemilangnya dengan meng eksekusi uang kerugian  negara sebesar  Rp 200 Juta dari perkaraTindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabuoaten  Rokan Hilir Provpinsi Riau  Selasa 30 Juni 2020

Tindak pidana kasus koropsi yang melibatkan saudara Terpidana Sutrisno dalam perkara Tindak Pidana penyalah gunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kab. Rokan Hilir Prov. Riau tahun anggaran 2014 berdasar petikan putusan MA nomor ; 2757 K/Pid.sus/2017 tgl 21 Maret 2016.

Kepala Kejaksaan negeri Rokan Hiir Gaos wijaksono SH .MH melalui kasi tindak pidana khusus Herlina Samosir SH ,  menyampaikn  uang tersebut berhasil dieksekusi dari hasi denda  dan sudah distor ke kas negara, eksekusi denda tersebut didaapti dari terpidana  penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten  Rokan Hilir Provoinsi  Riau tahun anggaran 2014 atas nama Terpidana Sutrisno

Dengan adanya perkara ini  Kejari Rokan Hilir menghimbau kepada kepala ASN dilingkungan Pemda Rohil untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara jangan sampai terjebak koropsi sehingga tidak terjerat kasus perkara  hukum.tuturnya, kata Kajari.                       


Laporan  :  Edisupriadi