Kejari Rohil Sebut Perkara Pencurian Meningkat 'Selama Pandemi Covid-19'

Sabtu, 06 Juni 2020

BUALBUAL.com - Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menangani sebanyak 228 perkara dari berbagai jenis hingga awal bulan Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Pidum Yongki Arvius,SH,MH saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (5/6/2020).

Yongki menjelaskan, hingga awal juli saat ini, pihaknya telah menerima 228 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari berbagai kasus.

Dari 228 perkara yang ditangani sebutnya, masih di dominasi oleh perkara Narkotika yang disusul perkara pencurian, Karlahut dan pencabulan.

Sementara khusus perkara pencurian lanjutnya, mengalami kenaikan selama adanya pandemi Covid-19. Keniakan perkara tersebut antara 10 hingga 15 persen.

"Dengan adanya pandemi Covid-19 jika kita lihat dari data SPDD yang kita terima kasus pencurian meningkat dari tahun sebelumnya,"katanya.

Adapun 228 perkara yang saat ini ditangani tambahnya, terdiri dari perkara narkoba 100, Laka 10 perkara, cabul 12 perkara, pencurian 81 perkara serta  Karlahut sebanyak 15.

Ia juga mengatakan, Kejari Rohil sendiri untuk tindak pidana umum setiap tahunnya menangani sebanyak 600 perkara lebih.