Kejari Rohil Tetapkan Restoratif Jastice Terkait Kasus Penadahan Hp

Kamis, 11 November 2021

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memilih menerapkan Restoratif Justice (RJ) pada penanganan sebuah perkara penadahan handphone atas nama Terdakwa Habibi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidum Yonki Arvius kepada awak media, Kamis (11/11/2022) mengatakan, penyelesaian perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif tersebut, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang terlaksana pada Kamis 11 November 2021.

"Maka kami Kejari Rohil dalam hal ini telah berupaya melaksanakan amanat Jaksa Agung dengan melakukan penyelesaian perkara atas nama Habibi dengan perkara melanggar pasal 480 ke KUHP yaitu tindak pidana penadahan HP seharga Rp 200 ribu," katanya.

Yuliarni menjelaskan, terdakwa sejak awal telah menduga handphone tersebut merupakan hasil kejahatan. Namun karena tergiur harga murah, terdakwa membeli handphone tersebut dan tidak berselang lama, terdakwa kemudian menjual handphone itu dengan harga Rp 450 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu.

Kejari Rohil melalui Jaksa penuntut umum kata Kajari, saat tahap 2 memanggil para pihak baik dari korban, tersangka bersama keluarga maupun tokoh masyarakat untuk bertindak selaku fasilitator untuk berupaya memberikan pemahaman tentang penyelesaian perkara secara restoratif.

"Atas kemauan para pihak tersebut tanpa ada paksaan, setelah disepakati maka kami Kejari Rohil secara berjenjang melaporkan kepada pimpinan baik di Kejati maupun Kejagung RI untuk melakukan ekspose apakah di setujui atau tidak," paparnya.

Pada tanggal 10 November 2021 sebut Kajari, berdasarkan hasil ekspose tersebut kemudian Kajati dan Jampidum menyetujui terhadap perkara tersebut dilakukan penyelesaian secara restoratif.

"Mendapat persetujuan tersebut kami segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan dan mengeluarkan tersangka untuk kembali kepada keluarga," terangnya.

Yuliarni menegaskan, tidak semua tindak pidana bisa dilakukan pemutihan tuntutan dan ini merupakan perdana di Kabupaten Rohil.

Adapun perkara yang bisa diselesaikan secara restoratif harus memenuhi persyaratan dan diutamakan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan kejahatan ringan yang tidak menimbulkan akibat besar, adanya perdamaian, tidak pernah di hukum serta salah satu syarat tindak pidana diancam maksimal 5 tahun atau kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

Dalam pelepasan tersangka Habibi tersebut, Kajari didampingi Kasi Pidum juga secara langsung berkunjung ke Lapas kelas II A Bagansiapiapi dan memberikan nasehat kepada tersangka.

Sementara itu, tersangka tak henti-hentinya menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajaran Kejari Rohil dan mengaku menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.