Kejari Rohil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdukcapil

Jumat, 01 April 2022

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir berhasil menangkap seorang tersangka TKS oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kasus dugaan korupsi dimana saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Kerjasama pada Bidang Pemanfaatan dan Inovasi Pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),  Rabu (30/03/2022) sore.

Tersangka TKS sebelumnya diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan Kejari Rohil untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pelayanan dokumen kependudukan.

Dugaan korupsi pelayanan dokumen kependudukan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang lalu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401 juta.

"Berdasarkan hasil pendapat tim penyelidik, yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai tanggal 18 April 2022 di Lapas Bagansiapiapi terhitung sejak tanggal ditetapkan 30 Maret 2022," ungkap Kajari Rohil Yuliarni Appy dalam konferensi pers di kantor Kejari Rohil didampingi Kepala Seksi Intelijen Yogi,  Kepala Seksi Pidana Khusus Herdianto SH, MH, Kepala subseksi Penyidikan Jupri Wandy Banjarnahor, SH.

Yuliarni SH menambahkan bahwa, penahanan tersangka itu guna untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka setelah terpenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHP.

Kejari Rohil memaparkan bahwa Disdukcapil Rohil pada 2020 lalu memiliki program pelayanan dokumen kependudukan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dengan pagu anggaran Rp 667 juta.

"Sampai berakhirnya kegiatan pelaksanaan tersebut, honorarium perangkat kepenghuluan sebesar 2.900.000 sebanyak 67 orang perangkat, tersangka tidak melakukan pembayaran dan melakukan pemotongan honorarium 84 orang perangkat kepenghuluan," bebernya.

Selain itu, tersangka juga membuang Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan itu serta tersangka menandatangani sendiri SPJ itu seolah-olah para perangkat kepenghuluan sudah menerima honorarium tersebut.

"Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan yang melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 401.500.000," ungkap Yuliarni.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 Huruf B Undang-undang nomor 19 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk saat ini tersangka TKS Oknum ASN tersebut setelah dilakukan periksa langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi guna mempercepat proses penyidikan lebih lanjut.