Kejari Rohul Setor Uang Rampasan Tipikor Senilai 117 Juta ke Kas Negara

Selasa, 29 September 2020

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menyetorkan uang rampasan dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan rehabilitasi kawasan konservasi atau lindungan Bukit Suligi ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasir Pengaraian.

Penyetoran uang rampasan itu dilakukan oleh Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Rohul, Hendro Widodo SE kepada pihak BRI Unit Pasir Pengaraian yang disaksikan Herdianto SH dan Alfi.

Kepala Kejari Rohul Ivan Damanik SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Rohul Ari Supandi SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Rohul, Doni Saputra SH, Senin (28/9/2020) siang mengatakan, bahwa penyetoran uang hasil rampasan dari tindak pidana korupsi itu berjumlah Rp 117.900.000 (Seratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).

“Hari ini kita dari Kejari Rohul telah menyetorkan sejumlah uang ke BRI Unit Pasir Pengaraian dengan jumlah Seratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah yang disetorkan oleh Bendahara Kejari Rohul, Hendro Widodo SE kepada pihak BRI Unit Pasir Pengaraian untuk disetorkan ke kas negara, penyetoran tadi disaksikan Herdianto SH dan Alfi,” tuturnya.

Lanjutnya, uang yang sejumlah Ratusan juta itu merupakan uang rampasan dari Terpidana H Yosrizal SP yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr tanggal 07 Januari 2020.

“Yang mana sebelumnya diketahui bahwa perkara tindak pidana korupsi Program Kegiatan Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindungan Bukit Suligi Blok A seluas 250 Hektar tersebut pendanaannya bersumber dari APBN TA 2010 di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu,” jelas Ari Supandi.