Kejari Terima Titipan Uang dari Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil

Selasa, 01 September 2020

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) bidang pidana khusus pada hari Selasa tanggal 01 September 2020 telah menerima titipan kerugian keuangan negara sebesar Rp 307.000.000,- (tiga ratus tujuh juta rupiah) dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 892.875.000,- (delapan ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Gaos Wijaksono melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir HerLina Samosir saat dikonfirmasi oleh awak media.

Dijelaskan oleh Erlia Samosir titipan uang tersebut dari terdakwa H. Syamsuri. S. Sos alias Syam alias Suri bin Ahmad, Cs terhadap perkara tindak pidana korupsi pada program kegiatan kerjasama informasi Mass Media pada sekretariat daerah DPRD Jabupaten Rokan hilir tahun anggaran 2016.

"Adapun Pasal yang disangkakan kepada terdakwa Cs ,yaitu pertama pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 kedua pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang saat ini masih tahap persidangan di PN Tipikor Pekanbaru," Herlina Samosir.