Kejar-kejaran dengan Tim Elang Kuantan! Pria 35 Tahun Diciduk, 16 Paket Diduga Sabu Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Komitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus dilakukan jajaran Polres Kuansing. Kali ini, Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pria berinisial ND (35), warga Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (22/10/2026) lalu.

ND diduga berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pintu Gobang Kari.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Tim Elang Kuantan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ND (35), meskipun yang bersangkutan sempat melarikan diri. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 16 paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 5,64 gram,” kata Hasan Basri, Sabtu (24/10/2026).

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam tanpa nomor polisi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ND mengaku telah meletakkan atau membuang paket sabu lainnya di sekitar jalan Desa Pintu Gobang Kari.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan menemukan sembilan paket tambahan. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16 paket diduga sabu dengan berat kotor 5,64 gram.

Selain itu, polisi turut menyita dua plastik klip bening kosong, satu pipet sendok, satu gunting, satu dompet warna krem, satu pipet kaca pyrex kosong, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu alat isap bong, 34 potongan pipet bening bergaris biru, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp128.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ND dinyatakan positif mengandung amphetamine.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Sarang Narkoba untuk menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini, ND beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.