Kejati Belum Terima SPDP Wabup Bengkalis 'Korupsi Pipa Transmisi Inhil'

Senin, 17 Juni 2019

BUALBUAL.com - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, santer dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Namun, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Muhammad, belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Sampai saat ini, belum ada SPDP atas nama Muhammad masuk (ke Kejati)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Senin (17/6/2019). Status tersangka Muhammad diketahui dari surat rujukan Kapolda Riau Nomor: B/639/Vai/RES.3.3.5/2019/RESKRIMSUS tanggal 11 Juni 2019 yang beredar di masyarakat. Disebutkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah menetapkan status Muhammad tersangka pipa transmisi PDAM tahun 2013. Kabar penetapan Muhammad sebagai tersangka itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Dia menyebutkan, penyidik baru melakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri pada 13 Juni 2019 lalu. "Belum ada (penetapan tersangka). Benar dilakukan gelar perkara, kesimpulannya masih perlu pendalaman lagi," kata Sunarto, baru-baru ini. Dalam perkara ini, Muhammad sudah beberapa kali diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Dia selalu menghindar saat dikonfirmasi terkait pemeriksaannya. Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi. Saat itu, Muhammad menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013. Dia diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Dalam kontrak pada rencana anggaran belanja tertera pekerjaan galian tanah untuk menanam pipa HD PE DLN 500 MM PN 10 dengan volume sepanjang 1.362,00. Ini berarti galian tanah sedalam 1,36 meter dan ditahan dengan skor pipa kayu bakar sebagai cerucuk. Galian seharusnya sepanjang dua kilometer. Pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada. Pekerjaan tersebut dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun anehnya, pihak Dinas PU Riau tidak melakukan denda, tidak memutus kontrak, dan tidak mencairkan jaminan pelaksanaan. Tragisnya lagi, Dinas PU Riau diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. Akibat dari tidak dilakukannya pekerjaan galian tanah, tidak dilakukannya penimbunan kembali galian tanah atau pekerjaan tidak dilaksanakan namun pekerjaan tetap dibayar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2,6 miliar lebih.***   Sumber: Cakaplah