Kejati Riau Angkut 3 Boks Rahasia dari Disdik, Kasus Smart Board Makin Mengarah ke Babak Baru

Kamis, 23 Juli 2026

BUALBUAL.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntaskan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). Dari lokasi, penyidik membawa tiga boks berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Smart Board.

Penggeledahan yang berlangsung hingga sekitar pukul 15.00 WIB itu difokuskan di ruang Kepala Bidang SMA yang berada di lantai dua Kantor Disdik Riau.

Usai proses penggeledahan, tiga boks berisi dokumen penting diangkut menggunakan kendaraan operasional Toyota Hilux dan Toyota Innova milik Kejati Riau. Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik juga mendapat pengamanan dari dua personel TNI bersenjata untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

"Benar ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik," ujar Zikrullah.

Ia menambahkan, perkara dugaan korupsi tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat TV Flat Panel atau Smart Board yang bersumber dari anggaran tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar.

Saat ini, penyidik Kejati Riau masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proyek pengadaan tersebut.