Kejati Riau Belum Terima SPDP Kasus Karhutla PT Teso Indah

Senin, 21 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ternyata belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Teso Indah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan status perkara PT Teso Indah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 15 Oktober 2019. Sehari kemudian, Polda Riau melayangkan SPDP ke kejaksaan. Namun berbeda dengan pihak kejaksaan. Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Syofyan Sele, justru menyebutkan pihaknya belum menerima SPDP dari Polda Riau. "Sampai saat ini belum kami terima (SPDP)," kata Syofyan, di Pekanbaru, Senin (21/10/2019). Areal perkebunan kelapa sawit milik PT Teso Indah di Estate Rantau Bakung Blok T28, T19 dan T20 terbakar pada Senin (19/8/2019) sekira pukul 16.30 WIB. Luas lahan terbakar 31,81 hentare yang berbatasan dengan Suaka Alam Margasatwa Kerumutan. Kemudian di Blok N14, N15 & N16 seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung. Total areal lahan yg terbakar adalah 69,06 hektare. Peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan secara maraton oleh penyidik. Sudah ada 15 orang yang diperiksa oleh penyidik kepolisian. Mereka ada dari pihak masyarakat, dinas terkait serta pihak perusahaan. Direktur Operasional PT Teso Indah juga sudah diperiksa pada Jumat (18/10/2019) lalu. Selain itu, penyidik juga sudah mendatangkan saksi ahli, mulai dari saksi ahli Karhutla, kerusakan lingkungan hingga ahli perizinan.     Sumber: cakaplah.com