Kejati Riau Bergerak! Kantor Disdik Digeledah Usai Kasus Smart Board Naik ke Penyidikan

Kamis, 23 Juli 2026

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel (Smart Board) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebagai tindak lanjut, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada Kamis (23/7/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Smart Board yang bersumber dari anggaran tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

"Benar ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penggeledahan masih berlangsung sehingga penyidik belum dapat memastikan dokumen maupun barang bukti apa saja yang telah diamankan dari lokasi.

Zikrullah juga mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.

Dengan dimulainya penyidikan, Kejati Riau memiliki kewenangan lebih luas untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Smart Board tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih berada di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk melanjutkan proses penggeledahan dan pengumpulan barang bukti.