Kejati Riau Cabut Status Tersangka PHO dan Tiga Anggota Pokja Proyek RTH

Senin, 10 Desember 2018

BUALBUAL.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tujuh tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dengan begitu status tersangka kepada mereka dicabut. "Kami sudah lakukan evaluasi. Hasilnya diputuskan beberapa orang yang sudah penyidikan dihentikan," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Subekhan, Ahad (9/12/2018). Penghentian status tersangka dilakukan kepada anggota Tim Provisional Hand Over (PHO)/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tiga Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP). Mereka dinilai tidak memiliki mains rea atau niat jahat melakukan korupsi dalam proyek yang dikerjakan. Subekhan mengatakan ada lima PHO. Satu PHO telah dihentikan saat perkara masih ditangani Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta. "Empat lagi kita evaluasi dan itu (dihentikan). Pokja ada tiga," kata Subekhan. Terkait siapa saja nama-nama tersangka yang sudah dihentikan penyidikannya, Subekhan, menyatakan tidak ingat. "Kalau itu saya tak ingat," kata Subekhan. Subekhan menjelaskan, dari hasil evaluasi yang dilakukan, tindakan beberapa tersangka tidak bisa dibuktikan melakukan pidana. "Dia terbawa istilahnya tapi bukan orang yang berniat jahat untuk melakukan korupsi," ucap Subekhan. Tim PHO itu, tutur Subekhan, terpaksa menerima hasil pekerjaan ikarena keadaannya RTH itu telah diresmikan penggunaannya. Akibatnya, mereka hanya terbawa karena sudah ada pencairan. "Karena situasi saat itu sudah diresmikan oleh Gubernur (Riau) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sehingga ada pencairan. Tentu tanpa pikir panjang mereka tanda tangan. Jadi mereka ini terbawa karena yang terakhir mengecek. Bukan ada niat untuk melakukan perbuatan tindak korupsi," paparnya. Menurut Subekhan, sesuai aturan terbaru dalam Peraturan Presiden (Perpres), dinyatakan PHO tidak ada kaitannya dengan hasil pengerjaan materil. Di proyek RTH ini, terlebih dahulu ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen, setelah itu baru PHO. "PHO itu yang terakhir mengecek kualitas. Kalau akhirnya RTH diserahkan ke PHO, itu tidak fair. Ngak adil dia ditarik ke dalam suatu peristiwa tindak pidana," jelas Subekhan. Untuk Pokja, dua orang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan sedang menjalani persidangan. Mereka adalah Ichwan Sunardi selaku Ketua Pokja dan Hariyanto selaku Sekretaris Pokja. "Selain dua orang itu sudah melaksanakan tugas dengan baik," kata Subekhan. Ia menjelaskan tugas yang sudah dikerjakan amggota tim Pokja. Seperti evaluasi perusahaan yang mengikuti lelang, melakukan perangkingan, dan lainnya. Hasilnya, diperoleh tiga perusahaan di posisi teratas. Hanya saja saat pengumuman, tanpa sepengetahuan tiga orang tersebut diumumkan pemenang lelang di internet oleh Ketua Pokja. Dengan begitu, tiga tim Pokja yang dihentikan bukan bagian orang yang ikut berbuat konspirasi saat itu. "Kalau pada akhirnya mereka menandatangani tapi bukan ada perbuatan jahat," kata Subekhan. Dalam perkara ini, sembilan tersangka di antaranya telah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni. Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Kusno yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (BRL). Terhadap mereka, telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Lalu, Ichwan Sunardi yang saat itu menjabat Pokja ULP Provinsi Riau, dan Hariyanto merupakan Sekretarisnya, serta Yusrizal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tiga nama terakhir kini tengah menjalani proses sidang. Untuk diketahui, proyek RTH Tunjuk Agar Integritas dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp8 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas. Tugu tersebut diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi. Dugaan korupsi itu ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran. Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Selain itu, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan.   Sumber: cakaplah