Kejati Riau Didesak Usut Keterlibatan Gubernur Syamsuar dalam Dugaan Korupsi Pemkab Siak

Senin, 31 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Penanganan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019 kembali disorot. Korps Adhyaksa diminta mengusut tuntas dugaan korupsi itu dari akar-akarnya.

Permintaan itu disampaikan sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (31/8/2020) siang. Aksi massa mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Massa datang membawa spanduk besar yang memuat gambar Guberrur Riau Syamsuar, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid dan Kepala Dinas PMD Riau Yurnalis. Massa menyampaikan orasi tentang maraknya korupsi di Negeri Istana yang harus diusut tuntas.

"Saya kira Pak Syamsuar itu lurus-lurus saja. Ternyata tidak. Kita menyesal memilih dia," teriak orator massa, Cep Pramana Galih menggunakan pengeras suara.

Pendemo meminta agar kejaksaan tidak berhenti menggusut kasus yang diduga melibatkan petinggi Riau yang berasal dari Pemkab Siak. Kejaksaan juga didesak untuk memeriksa dan menahan pejabat tersebut.

"Kalau kami tidak jalan, Kajati akan diam saja. Kami tidak akan tahu perkembangan kasusnya. Tangkap mereka yang terlibat," teriak massa menyebut sejumlah nama.

Kehadiran massa diterima oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Dedi dan Rigo. Mereka menegaskan, saat ini Kejati Riau sedang mengusut dugaan korupsi di Pemkab Siak dan itu terus dilakukan walau secara senyap. "Saat ini masih proses," kata Dedi.

Dedi menegaskan, penanganan perkara korupsi berbeda denfan perkara lainnya. Butuh waktu cukup panjang untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

"Saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Butuh waktu menangani kasus korupsi, tidak semudah membalikkan telapak tangan," tutur Dedi.

Dedi mengapresiasi langkah mahasiswa dan pemuda yang mendorong percepatan penangnaan korupsi. Tanpa bantuan masyarakat, kejaksaan tidak akan bisa bergerak mengungkap kasus.

"Tapi kalau tiap hari kalian memberi (batas) waktu kepada kami, akan hilang alat bukti. Kalau salah kita akan bilang salah, kalau tidak ada alat bukti, kita bilang tidak ada," tegas Dedi.

Dalam penangnaan kasus korupsi, dibutuhkan dua alat bukti untuk menjerat pelaku. "Jangan sampai orang yang tidak bersalah dinyatakan bersalah. Kita punya hari nurani," kata Dedi.

Ia mengajak para pendemo belajar saling menghargai. Apalagi saat ini ada sejumlah pegawai Kejati Riau, termasuk di Bagian Pidana Khusus yang terpapar Covid-19.

"Di gedung ini (Kejati Riau) ada yang positif, tapi (kami) tetap jalan (kerja). Butuh support dari adik-adik. Di tengah pandemi, penyidik bekerja silent memeriksa saksi-saksi," jelas Dedi.

Mendengar penjelasan itu, massa menerima. Akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib sambil berjanji akan tetap mengawal penangnaan kasus dugaan korupsi di Pemkab Siak.