Kejati Riau, Larang Kejari Terima Uang Dan Uang Pinjaman Kades Harus Bayar

Rabu, 07 April 2021

BUALBUAL.com – Ditegaskan, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja mengatakan, kalau ada orang Kajari (Kejaksaan Negeri Bengkalis) yang minta uang, laporan ke saya. 

Hal ini disampaikan Kejati Riau Jaja Subagja, ketika memberikan materi pada Sosialiasi Kebijakan Pengelolaan Keuangsn Dana Transfer untuk Pemerintah Desa se-Kabupaten Bengkalis, Rabu, 7 April 2021.

Sosialisasi yang Berlangsung, ( Rabu,07/04) di Hotel Surya Duri yang dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Acara ini dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni, Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti dan Sekretaris Daerah H. Bustami HY, serta Perangkat Pemerintah yang terkait.Juga diikuti Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Bengkalis itu, 

Jaja Subagja juga mengingatkan agar dana desa tidak dipegang oleh Kades, tapi oleh Bendahara Desa. 

"Kepala Desa tak boleh memegang dana desa. Kalau ada Kepala Desa laporkan, jangan takut" pesan Jaja. 

Kejati juga berpesan agar setiap dana desa yang dikeluarkan oleh Bendahara Desa, agar dibukukan dengan baik. Termasuk dana yang dipinjam Kades. 

"Kalau ada Kades yang pinjam uang, harus pakai kuitansi, harus bayar, dan harus ditagih sampai bayar,"tegasnya.