Kejati Riau Resmi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pegadaan Video Wall di Diskominfo Pekanbaru

Kamis, 06 Februari 2020

BUALBUAL.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi  di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian  (Diskominfotik) Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial VH dan AMI. VH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pengadaan video wall. Sementara AMI adalah Direktur CV Solusi  Arya Prima, selaku rekanan penyedia video wall. "Hasil penyidikan Bidang Pidsus, sepakat menetapkan dua tersangka. Dua tersangka harus bertanggung jawab karena menimbulkan kerugian negara," ujar Kajati Riau, Mia Amiati, didampingi Aspidus, Hilman Azazi, Kamis (6/2/2020). Proyek pengadaan video wall dianggarkan dari APBD Kota Pekanbaru sebesar Rp 4.448.505.418. Pembelian dilakukan VH  menggunakan e-katalog kepada CV Solusi Arya Prima  namun barang yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak. Dalam  pembelian, negosiasi hanya dilakukan kepada  CV Solusi Arya Prima dengan nama toko premmiere co.id tanpa melakukan compare / perbandingan harga ke penyedia online shop lainnya. Jumlah barang yang dibeli 15 unit. Barang-barang datang ternyata tidak dilengkapi dengan jaminan purna jual berupa kartu garansi dari pabrik dan buku petunjuk pemakaian dan pemeliharaan dalam bahasa Indonesia dan sebagai pengganti garansi, CV Solusi Arya Prima hanya memberikan surat pernyataan bergaransi resmi selama 12, sesuai garansi pabrikan. "Dalam penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi, satu diantaranya adalah distributor resmi dari produk televisi. Kami bisa lakukan perbandingan, bagaimana dokumen resmi dari distributor resmi dan tidak," jelas Mia. Dari hasil penghitungan kerugian negara, kerugian akibat proyek pengadaan  video wall sebesar Rp 3,9 miliar. Angka itu merupakan pembelian video wall yang dilakukan kepada CV Solusi Arya Prima. Dugaan korupsi ini diketahui ketika ada dua unit video wall yang tidak bisa difungsikan. Ketika diperbaiki, distributor resmi tidak mau menerima karena barang bukan berasal dari mereka. "Saat itu muncul permasalahan. Kami simpulkan, apa yang terjadi dikontrak tidak bisa dijalankan," kata Mia. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Jo Pasal 18 atau subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU)  Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.     Sumber: cakaplah