Kejati Riau Tahan Dirut PT AMP Asal Dumai Karena Gelapkan Pajak Senilai Rp700 Juta

Senin, 10 Desember 2018

BUALBUAL.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan Dirut PT APM berinisial ZU yang beralamat di Dumai. Langkah hukum ini terkait dugaan menggelapkan nilai pajak sebesar Rp 700 juta. Tersangka melakukan penggelapan pajak usahanya sejak tahun 2012 hingga 2013. "Penahanan dilakukan setelah penyerahan tahap II dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direkrotar Jenderal Pajak dan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara kita titipkan tersangka di Rutan Sialang Bungkuk," kata Kepala Seksi Penuntuhan Pidsus Kejati Riau, Lexi Patarani kepada wartawan, Senin (10/12/18) di Pekanbaru. Dikatakan Lexi, tersangka merupakan pimpinan perusahaan yang bergerak bidang perbaikan kendaraan serta alat. Perbaikan kendaraan alat berat ini meliputi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar). "Tersangka tidak membayarkan pajak penghasilan sebesar 10 persen. Terdapat laporan palsu soal PPN dan laporan SPT tidak benar," kata Lexi. Masih menurut Lexi, sebelum kasus ini terjadi Dirjen Pajak sudah pernah mengimbau tersangka untuk ikut dalam program tax amnesty. Tetapi imbauan itu tolak sehingga nilai tunggakan pajaknya terus membengkak. Menjadi Rp700 juta.   Sumber: riauterkini.com