Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kredit Fiktif BRI Ujung Batu

Selasa, 07 Januari 2020

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2017. Tindakan tersangka merugikan negara Rp 7,2 miliar. Kedua tersangka berinisial SL selaku Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujung Batu, dan SJ dari swasta. Mereka bersekongkol mengajukan kredit fiktif untuk kepentingan pribadi. "Penyidik terapkan dua tersangka, pengucuran kredit fiktif di BRI cabang Ujung Batu," ujar Kepala Kajati Riau, Mia Amiati, didampingi Asisten Pidana Khusus, Hilman Azazi, dan Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (7/1/2020). Kedua tersangka mempunyai peran untuk mendapat kredit. Tersangka SL memprakarsai kredit KUR ritel kepada 18 debitur berdasarkan referral dari tersangka SJ dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp 500 juta dan 1 debitur sebesar Rp 300 juta. Tersangka SL memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha yaitu petani sawit. Dia juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit. Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu. "Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ," kata Mia. Meski mengetahui kalau debitur tidak punya lahan sawit, tersangka SL tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Tersangka meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan. "Dana digunakan sendiri oleh tersangka SL dan SJ," ucap Mia. Selanjutnya, tersangka SJ memberi fee kepada debitur dengan jumlah bervariasi sebesar Rp 3 juta sampai Rp 13 juta. Fee itu sebagai imbalan kalau nama para debitur telah dipakai sebagai penerima kredit dari BRI Ujung Batu. "Berdasarkan audit internal BRI, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.246.195.700. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 Ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Saat ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan menimbang waktu penanganan. "Dalam waktu dekat akan kami tahan. Kami harus mempertimbangkan waktu penahanan," tutur Mia. Proses penyidikan perkara ini dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejati Riau sejak September 2019 lalu. Sejumlah saksi dipanggil di antaranya Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Ujung Batu, Rizki Farisi, Kepala Cabang BRI Ujung Batu 2017-2018, Rusdi, dan debitur.     Sumber: cakaplah