Kejati Riau: Tetapkan Tersangka Staf Ahli Gubernur Dwi Agus Sumarno terkait proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Integritas

Kamis, 09 November 2017

bualbual.com, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman serahkan sepenuhnya kasus hukum yang sedang menjerat Staf Ahli Gubernur Riau Dwi Agus Sumarno terkait proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Integritas di bekas Kantor Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani. Gubernur Riau yang biasa disapa Andi Rachman ini menyebutkan, Pemprov Riau menghormati apa yang telah diputuskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam menetapkan 18 terangka. 09/11/17 "Kita tidak usah ikut campur masalah hukum. Kita hormati itu, apa yang dilakukan Kejati Riau," kata Andi Rachman. Menurutnya, ditetapkannya Staf Ahli yang juga mantan Kepala Dinas Citpa Karya sekaligus jadi pembelajaran agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur negara. Meski begitu, bukan berarti berhati-hati menjadi takut dalam bekerja. Terpenting, tidak ada aturan yang dilanggar, tetap menjalankan ketentuan. "Ikuti aturan, ikuti prosedur. Jadi tak ada yang perlu ditakuti," ujar Andi. Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui beberapa proses penyidikan. Mulai dari pengumpulan alat alat bukti serta penyitaan dokumen pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Tata Hijau dan TUGU integritas di bekas (eks) Kantor Dinas PUPR Riau, Jalan Achmad Yani, Pekanbaru. Akhirmya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) tetapkan 18 orang tersangka. Dari 18 tersangka yang ditetapkan tersebut, 5 di antaranya merupakan pihak swasta atau kontraktor. Sedangkan 13 tersangka lagi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari, Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek tersebut. Dijelaskan Sugeng, sebamyak 5 tersangka pihak swasta yakni, K, selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dan tiga dari pihak konsultan pengawas RZ, RM AA, pengawas. Sedangkan 13 tersangka dari pihak ASN yakni, DR DAS, selaku Kadis. Z (Kabid) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan tersangka HR, Kabid. Kemudian dari tim PHO 5 orang yakni,A, selaku ketua tim PHO, Ir dan S, anggota PHO serta R dan ET. Selanjutnya 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku ketua Pokja, DIR dan RM serta H,anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja," beber Sugeng. Dikatakan Sugeng, proyek senilai Rp8 miliar ini, ditemukan kerugian negara Rp2 miliar. Dimana pada pengadaan proyek ini kita juga menemukan alat bukti bahwa pengadan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan," jelas Sugeng. Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka dijerat melanggarPasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu lanjut Sugeng, untuk penanganan proyek RTH Kaca Mayang, pihaknya belum menetapkan tersangkanya. "Apabila bukti cukup kita juga akan beberkan siapa tersangkanya," tegas Sugeng. Seperti diketahui, tim penyidik Kejati Riau menemukan indikasi dua RTH yang terindikasi dugaan korupsi. Dua RTH itu adalah, RTH Kaca Mayang di Jalan Jenderal Sudirman dan RTH Eks Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Tugu Integritas, di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dua proyek itu dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau. Menariknya, Tugu Integritas diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, pada 2016 silam sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi. Proyek tersebut dianggarkan dengan dana sekitar Rp14 miliar lebih. Sampai saat ini, dua RTH belum bisa diakses masyarakat dan masih ditutup pagar seng.***(mok/rtc)