Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up Tambahan Penghasilan Pegawai di Pemkab Kuansing

Kamis, 08 Juni 2023

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan mark up Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2022-2023. Penanganan kasus telah masuk dalam tahap penyelidikan.

"Dugaan mark up pada TPP PNS Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2022 sampai 2023 masih lid (penyelidikan, red)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (7/6/2023).

Bambang mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi itu dilakukan di Bidang Intelijen Kejati Riau. Menurutnya, tim masih mengumpulkan data dan pengumpulan keterangan. "(Masih) Puldata dan Pulbaket," kata Bambang.

Penyelidikan itu, kata Bambang, dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat. Namun, Bambang belum mau mengungkap kronologis kasus, dan siapa saja yang telah diklarifikasi.

"Kalau ada perkembangan, nanti akan kami sampaikan," tutur Bambang.

Dari informasi yang dihimpun, TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk para pejabat eselon II. Kenaikannya mencapai 30 persen.

Besaran TPP bagi ASN itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 yang dituangkan di Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023.

Dalam Perbup itu dirincikan besaran TPP yang diterima ASN, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Inspektur, Staf Ahli, Kepala Dinas/Kepala Badan, Eselon III, Eselon IV, Fungsional hingga Golongan II.

Di dalam Keputusan Bupati Kuansing Nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023 dirincikan berbeda. Misalnya, besaran TPP jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Inspektorat, Bappeda Litbang, Bapenda dan BPKAD berbeda dengan yang lain.

Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini dinilai memiliki beban kerja paling tinggi sehingga besaran TPP yang diterima lebih tinggi dari satuan kerja (satker) lainnya.

Untuk jabatan Sekda besaran TPP Rp54.791.795, Inspektur Rp26.130.048, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan Rp25.410.872, Staf Ahli Rp19.364.033. Kemudian Kabag Setda, Sekretaris Dinas/Badan Rp12.902.905, Kepala Bidang Rp10.042.061, dan Kasubag/Kasubid Rp6.088.881.

Sementara untuk jabatan Pelaksana di Sekretariat Daerah hanya sampai Rp1.328.838 sampai Rp3.209.436 untuk Golongan II. Padahal, di tahun 2022 lalu, TPP untuk jabatan Sekda hanya Rp35 jutaan dan Asisten/Kepala Dinas/Kepala Badan/Staf Ahli Rp15 juta sampai Rp16 juta lebih. Posisi itu meningkat hingga 30 persen.

Kemudian, besaran TPP Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satpol PP, BKPP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap, serta RSUD, memiliki angka yang berbeda.

Untuk besaran TPP Kepala Dinas/Badan/Kasat Rp22.294.444, Direktur RSUD Rp15.913.582, Sekretaris Dinas/Badan Rp10.322.324, Kepala Bidang/Kabag TU Rp8.046.950, Kasubag Program/Kasubag Keuangan Rp4.579.240. Kemudian Kasi/Kasubag/Kasubid Rp4.327.634, sedangkan untuk pejabat pelaksana mulai Rp1.101.037 sampai Rp1.925.661.

 

Artikel Ini Sebelumnya Telah Diterbitkan Oleh Cakaplah.com yang Berjudul: Kejati Riau Usut Dugaan Mark Up TPP PNS di Pemkab Kuansing