Kejati Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan Alai-Mengkikip Kab Meranti Senilai Rp49 Miliar

Jumat, 29 Mei 2020

BUALBUAL.com - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti. Proyek itu senilai Rp49.183.403.000.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan pengusutan proyek itu. "Ya, betul (sedang diusut), " ujar Hilman, Kamis (28/5/2020).

Namun Hilman belum mau mengungkapkan sudah sejauh mana proses penyelidikan terhadap proyek itu. Begitu juga terkait siapa saja yang sudah diklarifikasi.

Hilman mengatakan, tim Pidsus masih bekerja melakukan pengumpulan keterangan. "Soal itu (siapa yang sudah dipanggil), saya tidak ingat pasti. Semua (data) ada. Tim sedang bekerja," kata Hilman.

Informasi yang dirangkum, proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2016. Adapun dananya, berasal dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau.

Pekerjaan proyek tersebut berdasarkan kontrak nomor 600/PU-BM/PJ/1.03.01.PLU.07.46/ IX/2016 tanggal 20 September 2016, dengan nilai kontrak pekerjaan peningkatan jalan tersebut sebesar Rp49.183.403.000,00.

Sebelumnya, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di depan kantor sementara Kejati Riau di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.

Dalam aksi unjuk rasa itu, LSM tersebut mengadukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau. Salah satunya, proyek peningkatan jalan Alai-Mengkikip di Kabupaten Kepulauan Meranti.