Kejati Tingkatkan Perkara Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung RSP UR ke Penyidikan

Senin, 05 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung B Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau (Unri) ke penyidikan. Penyidik menemukan ada tindak pidana di proyek tahun 2015 senilai Rp47 miliar itu. Kepala Seksi dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, peningkatan status ke penyidikan dilakukan setelah gelar perkara, baru-baru ini. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur. "Dari gelar perkara, tim Pidsus (Pidana Khusus) meyakini ada tindak pidana dalam pembangunan proyek itu. Diputuskan penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan," ujar Muspidauan, Senin (5/8/2019). Tahapan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk membuat terang adanya tindak pidana. Dari keterangan yang didapat akan diketahui siapa saja oknum yang paling bertanggung jawab di proyek pembangunan RSP Unri. "Penyidik akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab pada perkara itu. Dari penyidikan, nanti baru diketahui siapa tersangka,” kata Muspidauan. Dalam proses penyelidikan, Bagian Pidsus Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah pejabat Unri. Di antaranya Rektor Unri, Prof Ir H Aras Mulyadi MSc selaku Kuasa Pengguna Anggaran, yang diperiksa pada awal Juli 2019 lalu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Armia, dan Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Panitia Lelang ULP Unri. dan konsultan pengawas. Pembangunan gedung B RSP Unri berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nilai pagu anggaran yakni Rp50 miliar dan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp47.864.762.000. Adapun sistem pengadaannya, dengan cara lelang umum - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya. Dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.     Sumber: Cakaplah