
BUALBUAL.com - Upaya licin komplotan pencuri untuk menghilangkan jejak lewat rekaman CCTV akhirnya terbongkar.
Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat buron sejak September 2025 lalu.
Penangkapan ini menjadi titik terang atas hilangnya barang berharga senilai Rp40 juta di Toko Andin, Kampung Empang Baru.
Aksi pencurian yang terjadi pada 13 September 2025 dini hari tersebut tergolong cukup rapi. Memanfaatkan situasi hujan lebat, para pelaku menjebol pintu belakang toko.
Namun, yang menarik perhatian penyidik adalah upaya sistematis pelaku dalam menghindari identifikasi.
Berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil disita polisi, seorang pelaku tampak beraksi dengan menggunakan selembar jilbab yang dikaitkan ke arah kamera pengawas.
Modus ini dilakukan tepat saat pelaku memasuki area kasir, bertujuan untuk mematikan atau membelokkan sudut pandang kamera agar identitas mereka tidak terekam saat menguras isi toko.
"Pelaku mencoba menyembunyikan wajah mereka dengan menutupi lensa CCTV menggunakan jilbab. Namun, meski mereka berusaha menutupi kamera, bukti-bukti di lapangan dan penyelidikan mendalam tetap mengarahkan kami pada identitas mereka," ujar Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky, Rabu (22/4/26).
Setelah berbulan-bulan melakukan pengejaran, tim yang dipimpin oleh Iptu Marhengky mendapatkan titik terang keberadaan pelaku di wilayah Kuala Gasib.
Minggu, 19 April 2026, penyergapan dilakukan terhadap tiga tersangka berinisial J (29), ES (40), dan HS (30).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti kunci berupa, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BM 5288 SE yang terekam kamera luar toko saat pelaku melarikan diri, sejumlah unit handphone curian (termasuk iPhone 15 milik korban), Jilbab yang digunakan pelaku saat beraksi untuk menutupi kamera CCTV.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, memberikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus yang sempat meresahkan warga ini.
"Ini adalah bukti Polri hadir untuk masyarakat. Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan bersembunyi, apalagi dengan modus-modus yang mencoba mengelabui teknologi keamanan," tegas Kapolres.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Mapolsek Lubuk Dalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan Pasal 591 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.