Keluarga Korban Pengeroyokan Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi

Senin, 15 November 2021

BUALBUAL.com - Pihak keluarga korban, santri inisial MRH (16) melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di Pondok pesantren (Ponpes) Daarul Rahman Tempuling, Kecamatan Indragiri Hilir (Inhil) yang dilakukan oleh senior korban ke Polres Inhil. 

Hal tersebut dibenarkan pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri. 

“Benar, kami sekarang mendampingi korban untuk melapor ke SPKT Polres Indragiri Hilir atas dugaan peristiwa pidana penganiyaan dan pengeroyokan oleh senior korban di Ponpes Darul Rahman di Kecamatan Tempuling," kata Ketua Perwakilan LBHI Batas Indragiri, Akmal SH didampingi advokat Maryanto SH, Adi Indria Putra, S.HI, Bambang Sasmita Adi Putra SE SH MH dan Syapriansyah SH, Senin (15/11/2021). 

Disebutkannya, pendampingan ini dilakukan setelah pihak orangtua korban datang ke kantor LBHI Batas Indragiri di Jalan Soebrantas mengadu dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi terhadap korban.

"Kita serahkan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian, dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Diharapkan, tindakan kekerasan dalam lingkungan dunia pendidikan itu terjadi.

"Karena lembaga pendidikan seharusnya menjadi lembaga untuk membentuk karakter dan mengajarkan perilaku yang jauh dari kekerasan," tukasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, aksi pengeroyokan terjadi ada Senin lalu (8/11) setelah shalat dhuha. Ketika diperiksa terdapat memar di beberapa bagian tubuh MRH dan diketahui pihak keluarga korban setelah MRH mengeluh sakit yang tak tertahankan pada bagian kepala. 

"Tahu adik saya dikeroyok itu karena Ia mengeluh sakit pada bagian kepala, mungkin sudah tak tahan lagi Ia mengadu pada orang tua kami. Dan adik saya mengaku dikeroyok oleh 4 orang kakak kelasnya di Ponpes Daarul Rahman," ungkapnya. 

MRH telah menjalani visum Et repertum dan sedang menjalani penyelidikan di Polres Inhil. 

"Menurut keterangan adik saya, Ia dikunci dalam kamar lalu dikeroyok, sesudah dikeroyok Ia diancam agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapapun, bahkan kata adik kami, Ia akan diincar jika pengeroyok ini dikeluarkan dari Ponpes," sebutnya. 

Selain ke Polres Inhil, pihak keluarga MRH juga sudah melaporkan pengeroyokan ini kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui aplikasi online.