Kemarahan DPR hingga Sebut Luhut ingin jual pulau Indonesia ke asing

Rabu, 18 Januari 2017

Bualbual.com - Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengucapkan hal yang mengundang kontroversi. Luhut mempersilakan investor asing memberikan nama pada pulau yang ditempatinya di Indonesia, terutama pada Jepang. Menurut Luhut, Jepang tengah menjajaki pengelolaan pulau milik Indonesia. Jepang mencari satu lokasi untuk menampung para warganya yang sudah lanjut usia. "Jepang malah minta boleh tidak kami ada satu daerah tertentu untuk elderly (lansia)? Silakan saja. Masalahnya apa? Kita tak jual pulau kok. Kau mau kasih nama Yokohama pun suka-suka kau. Tapi yang penting itu pulau Indonesia, bukan Jepang," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/1). Menurut Luhut, saat ini terdapat 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Untuk memberi nama 4.000 pulau ini tidaklah mudah. Maka dari itu, dia tidak mempermasalahkan jika pihak asing ingin memberi nama. "Apalah sebuah nama, yang penting register punya nama Indonesia, dicap Kemendagri, ada batas kita. Don't get me wrong, siapa saja, boleh," ujarnya. Luhut menjelaskan, kebijakan mengenai asing dapat menamai pulau Indonesia harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penamaan pulau oleh asing membutuhkan izin berlapis mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menko Luhut menuturkan, diperkenankannya asing mengelola dan memberi nama pulau untuk kepentingan investasi tidak berarti mereka dapat memiliki wilayah tersebut. Dia juga menegaskan, pengelolaan pulau atau kawasan itu harus dalam konteks bisnis yang sejalan dengan perundang-undangan di Indonesia. Pendapat berbeda dilontarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujdiastuti. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan hanya pemerintah yang boleh memberi nama pulau-pulau di Indonesia, bukan pihak swasta ataupun asing. Menurutnya, pemerintah mempunyai aturan untuk pulau-pulau yang belum memiliki nama. "Itu yang bisa kasih nama hanya negara dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa menamakan pulau sendiri. Ada aturan yang mengatur itu," ujar Susi di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (17/1). Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak daoat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia. Susi menambahkan pulau-pulau kecil dan terluar yang belum memiliki nama akan didaftarkan ke Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Pulau-pulau tersebut akan didaftarkan sebagai aset negara Republik Indonesia. "Kita mulai tata, teliti, investigasi, dan daftarkan pulau-pulau di Indonesia yang belum bernama. Sudah terindentifikasi ada 1.106 yang siap didaftarkan ke PBB pada Agustus," katanya. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi berpendapat, alangkah baiknya jika pemberian nama pulau Indonesia itu dilakukan oleh pemerintah Indonesia. "Penamaan pulau kami akan coba push negara ini (Indonesia) yang memberi nama," ujarnya di gedung KKP, Jakarta, Selasa (10/1). Menurutnya, KKP saat ini tengah mendata ulang pulau-pulau yang belum memiliki nama. Dia menargetkan sebanyak 111 pulau-pulau kecil dan terluar (PPKT) di Indonesia akan diberi nama tahun ini. "Target tahun ini, kita mengutamakan 111 PPKT sertifikasi lahan. Kita kelola melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL), karena pulau kecil dan terluar kita ada 92 pulau, dan sudah didaftarkan lagi 19, jadi total 111," katanya. Brahmantya menambahkan KKP juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan nama-nama di pulau tersebut. "Penamaan akan dikoordinasikan, kalau kita yang diberi mandat KKP yang namai, ya kita lakukan. Nanti kita kasih nama ikan-ikan semuanya," katanya. Ucapan Luhut menyulut kemarahan anggota DPR. Komisi IV DPR hari ini menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dihadiri langsung MKP, Susi Pudjiastuti. Dalam rapat ini, Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal menyatakan keberatannya kepada Menteri Susi terkait rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang ingin bekerjasama dengan Jepang di Pulau Morotai. "Sekarang kita mendengarkan isu adanya pulau-pulau yang dikerjasamakan dengan negara lain. Ini saya heran, kok yang meributkan ini Menko Maritim harusnya yang punya isu ini kan kementerian KKP. Saya baca berita tadi, Sultan Tidore ini protes, ini Pulau Morotai katanya akan dikerjasamakan dengan Jepang," ujar Andi saat Raker bersama KKP di komisi IV, Senayan, Selasa (17/1) Menurutnya, isu ini sangat sensitif. Pemerintah diharapkan mengkaji kembali, dan jangan hanya berbicara yang belum jelas aturannya. Anggota fraksi PKS ini mengatakan, jika kerja sama ini dilanjutkan maka sama saja Indonesia memperjualbelikan pulau-pulau. "Hari ini masih pulau kita, nanti mungkin anak cucu kita enggak ada lagi itu pulau. Saya kira Ibu Menteri (Susi Pudjiastuti) harus tegas memberikan masukan dan arahan. Sebagai menteri teknis saya harap tegas, jangan ada kepentingan politik, tapi kepentingan untuk Merah Putih kita," ujarnya. Dia sangat berharap, Susi bisa memberi masukan kepada Kemenko Maritim terkait rencana ini agar tidak menimbulkan keributan untuk Bangsa dan Negara. "Jadi kita harap KKP bisa memberikan masukan yang sesuai kondisi lapangan dan tidak berpotensi di salah artikan. kita sangat menyayangkan, dan saya sendiri di banggar (badan anggaran) sudah protes ke Kemenko, mau ambil keputusan ya bcara dulu lah atau sepakat dulu lah dengan menteri teknis tidak wacana di publik tapi belum matang," tutupnya. editor : BB.C/merdeka.com