Kembali, Polres Bintan Berhasil Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

Senin, 04 Juli 2022

BUALBUAL.com - Polres Bintan kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kabupaten Bintan pada Minggu (3/7/22).

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, SH SIK MH membenarkan bahwa personil Polres Bintan dalam hal ini Satpolairud bersama dengan Satreskrim Polres Bintan telah berhasil mengamankan 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.

“Bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penyeludupan PMI Ilegal tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 7 orang yang didapati di 4 lokasi yang berbeda," kata Kapolres.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver ,1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu - abu bermesin 40 PK yang saat ini telah kami amankan di Mapolres Bintan," terangnya.

"Para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam dengan meminta upah sebesar 10 hinggan 15 juta perorang," tambahnya.

"Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah AKBP Tidar.

Kapolres menghimbau seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi undang - undang.