Kemenag Perketat Sistem Prosesi Akad Nikah

Rabu, 01 April 2020

BUALBUAL.com -  Walau merebaknya perkembangan Virus Corona (Covid-19) yang terjadi saat ini, Kemenag (Kementerian Agama) Riau terus melayani calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Hanya saja prosesi akad nikah yang dilakukan diperketat, ada persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon pengantin dan keluarga. Hal ini diakui oleh Kepala Bidang Bidang URAIS (Urusan Agama Islam) Kanwil Kemenag Riau, Afrialsah Lubis saat dikonfirmasi.

"Tak masalah jika pasangan ingin segera melangsungkan pernikahan dan bisa dilakukan di KUA Kecamatan masing-masing. Namun prosesi akad nikah diperketat dan syarat yang harus dipatuhi calon pengantin dan keluarga," sebutnya, Rabu (01/04/2020).

Lebih jauh ia menyampaikan, karena kondisi saat ini sedang merebak wabah virus corona, maka calon pengantin harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kemudian jumlah yang hadir harus terbatas atau dibatasi. Begitu juga dengan waktu dan tempat pelaksanaannya.

"Pak KUA atau Penghulu tetap melayani Akad nikah baik di luar maupun di dalam kantor dengan mengutamakan keselamatan kerja," tambahnya.

Disampaikan juga, dalam pelaksanaannya, setiap orang yang mengikuti prosesi akad harus memakai APD seperti masker, sarung tangan dan di ruang berventilasi yang sehat. Kemudian karpet digulung dan selepas proses akad lantai langsung dibersihkan dan yang hadir hanya enam orang atau keluarga inti saja.

Ini juga dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Keluarga calon mau mengikuti persyaratan. Untuk pelayanan tatap muka atau yang bersifat langsung di KUA, untuk sementara ditiadakan. Hanya saja untuk pendaftaran nikah bisa secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Berkas persyaratan bisa melalui email atau WA Ke Kua/Penghulu yang sudah dicantumkan di setiap kantor KUA atau Cabang Pembantu KUA Kecamatan masing-masing," tutupnya.(MCR)**