Kemenag RI membentuk sebuah lembaga baru, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

Jumat, 13 Oktober 2017

bualbual.com, Kementrian Agama RI membentuk sebuah lembaga baru. Yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sayangnya, selama ini, sertifikat halal sudah diterbitkan oleh lembaga dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Terkait hal itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Riau Sofia Anita. menegaskan bahwa kendati Kementrian Agama RI membentuk BPJPH, namun pelayanan LPPOM Mui dalam memberikan pelayanan mengurus sertifikat halal tetap berjalan seperti biasa. 13/10/17 "LPPOM MUI masih tetap akan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat halal. Karena kewenangan masih ada di MUI," terang Sofia. Menurutnya, hingga saat ini, masih belum ada lembaga pemeriksa dan pemberi lisensi halal yang setara dengan LPPOM MUI. Jadi, LPPOM akan tetap memberikan pelayanan kepengurusan sertifikat halal. "Kita tetap akan bekerja memberikan pelayanan kepengurusan sertifikat halal kepada masyarakat sebagai upaya memberikan kepastian kehalalan suatu product," terangnya.*(H-we/rtc)