Kemenkumham Berikan Remisi 2.176 Narapidana dan Anak di Kepri

Senin, 17 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Sebanyak 2.176 narapidana dan anak yang berasal dari Lapas Umum Kelas II Tanjungpinang, Lapas Umum Kelas II Batam, Lapas Narkotika kelas II Tanjungpinang dan Rutan Tanjungpinang mendapat Remisi Umum pada Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020.

Remisi tersebut terbagi mejadi dua yaitu RU I (Remisi Umum I) sebagian yaitu Remisi yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum berjumlah 2.158 orang, dan Remisi Umum II (Remisi Umum Seluruhnya) yaitu remisi yang diberikan kepada Narapidana pada saat pemberian Remisi tersebut langsung bebas atau masih menjalani Subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 orang.

Acara pemberian remisi umum secara serentak para narapidana dan anak dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Tahun 2020, langsung diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly melalui daring yang dilakukan di Lapas kelas II A Tanjungpinang, Senin (17/8).

Tema yang diangkat pemberian remisi ini adalah "Indonesia Maju Tetap Pasti dimasa Pandemi", Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan bahwa remisi merupakan hak para Narapidana dan Tahanan untuk pengurangan masa hukumannya.

"Beberapa Lapas yang ada di Indonesia ada yang terkonfirmasi Covid-19 untuk itu para petugas dan tahanan tetap lakukan Protokol Kesehatan," ucapnya.

Untuk itu, saat ini, kata Yassona pihaknya telah mengupayakan program asimilasi kepada Narapidana.

"Kebijakan Asimilasi terkait Corona bukan hanya di Indonesia saja namun dilakukan di seluruh dunia yang disepakati oleh PBB," tutupnya.