Kemenkumham Riau Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum

Sabtu, 18 Januari 2020

BUALBUAL.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum bersama panitia pengawas daerah, sekaligus penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun 2020 dengan 10 organisasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi dan terverifikasi, Jumat (17/1/2020). Kakanwil Kemenkumham Riau, Lucky Agung Binarto mengatakan, pemberian bantuan hukum bagi orang miskin atau masyarakat miskin sebagaimana amanah dari Undang–undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin seluruh hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, access for justice dan kesamaan hadapan hukum dan equality before the law. “Undang-undang mengamanahkan bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia," ujar Kakanwil. Ia mengungkapkan, prestasi yang membanggakan pada semester I tahun 2019 adalah Kanwil Kemenkumham Riau mendapatkan peringkat 1 dalam pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin/kelompok orang miskin. Untuk itu, melalui kegiatan penandatanganan kontrak bantuan hukum tahun 2020, diharapkan ke depannya 10 organisasi bantuan hukum yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh kementerian hukum dan HAM RI periode 2019-2021 dapat menjalankan fungsinya memberikan bantuan hukum gratis bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang ada di Provinsi Riau. (MCR)