Kemenpan RB: Akan Copot Jabatan ASN yang tidak Netral di Pilkada Serentak

Rabu, 24 Januari 2018

Bualbual.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengancam menjatuhkan sanksi tegas pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam pilkada. Asman tak segan menurunkan pangkat atau bahkan mencopot para ASN yang ketahuan tidak netral. “Sanksinya bisa macam-macam. Bisa diberhentikan, bisa diturunkan pangkatnya satu tingkat,” kata Asman di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Melawai, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Januari 2018. Menurut Asman salah satu bentuk pelanggaran netralitas oleh ASN adalah berpolitik praktis. ASN harus mengundurkan diri sebelum terjun dalam ranah politik. ASN juga dilarang menjadi tim sukses suatu pasangan calon. “Itu harus diingatkan kepada seluruh ASN. Tidak boleh berpolitik dan harus netral,” kata Asman. Asman menuturkan pelanggaran netralitas oleh ASN pasangan calon akan dideteksi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Panwaslu akan melaporkan pelanggaran itu kepada Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kedua instansi tersebut akan memutuskan sanksi yang dikenakan kepada oknum ASN tersebut sesuai pelanggarannya. Sejumlah ASN ikut mewarnai Pilkada 2018, termasuk para perwira tinggi Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia. Untuk menjaga netralitas para anggotanya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga kerap menekankan kewajiban kedua institusi itu untuk tetap menjaga netralitasnya.***(tempo.co)