Kemenparekraf Buka Lowongan PPPK untuk 191 Formasi, Berikut Syarat khususnya

Rabu, 28 Desember 2022

BUALBUAL.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Inovatif (Parekref) buka lowongan pekerjaan untuk 191 skema Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) tenaga tehnis. Registrasi penyeleksian PPPK ini telah dibuka semenjak 21 Desember 2022 dan usai pada 6 Januari 2023 kedepan.

"Bersama ini kam berikan jika Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Inovatif/Tubuh Pariwisata dan Ekonomi Inovatif buka peluang ke Masyarakat Negara Indonesia menjadi ASN," catat informasi Kemenparekraf, diambil Rabu (28/12).

Sekitar 191 skema ini akan ditaruh di 14 unit kerja yang berada di Kementerian Parekraf. Dimulai dari sekertariat kementerian, kedeputian, inspektorat khusus sampai politeknik pariwisata yang menyebar di semua Indonesia.

Berikut syarat khusus PPPK tenaga tehnis di lingkungan Kementerian Parekraf:

1. Kedudukan Pakar Pertama: Penerjemah, sebagai tambahan dari nilai 25 % nilai paling tinggi kapabilitas tehnis diprioritaskan bisa menyertakan:

a. Sertifikat karier penerjemah dari Himpunan Penerjemah Indonesia atau Hasil tes kelihaian Berbahasa Indonesia (UKBI) 2 tahun akhir dengan predikat SanggahtUnggul atau Istimewa;

b. Mempunyai hasil test TOEFL PBT/ITP 2 tahun akhir dengan score 570, hasil test TOEFL IBT 2 tahun akhir dengan score 88, atau hasil IELTS 2 tahun akhir dengan score 6,5.

2. Kedudukan Pendamping Pakar Dosen: harus mempunyai pengalaman mengajarkan pada sektor kerja vokasi kepariwisataan minimum 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.

3. Kedudukan Pendamping Pakar Dosen Agama Hindu, Pendamping Pakar Dosen Agama Islam, Pendamping Pakar Dosen Bahasa Inggris harus mempunyai pengalaman mengajarkan pada sektor kerja yang berkaitan minimum 2 (dua) tahun di perguruan tinggi.

4. Kedudukan Trampil Pustakawan dan Kedudukan Pakar Pertama

Pustakawan bisa menyertakan sertifikat kapabilitas kerja Perpustakaan masih berlaku yang diedarkan oleh Instansi Sertifikasi Karier (LSP) Pustakawan sebagai tambahan nilai 15% dari nilai paling tinggi kapabilitas tehnis.

5. Kedudukan Pakar Pertama - Pengurus Penyediaan Barang/Jasa harus mempunyai Sertifikat Penyediaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/level-1. 6.

Kedudukan Pakar Pertama Pelatih harus mempunyai Sertifikat ketrampilan dan Sertifikat Kapabilitas sesuai sektor ketrampilan (KKNI Tingkat 1,2 dan 3), dan bisa menyertakan Sertifikat metodologi Tingkat 3 (tambahan nilai 20% dari nilai paling tinggi kapabilitas tehnis).

Tata Langkah Registrasi Pelamar PPPK Tenaga Tehnis

1. Pelamar mengupload scan document syarat lewat situs https://sscan.bkn.go.id. Adapun document yang penting diupload diantaranya:

a. Surat lamaran yang diketik memakai Computer dan diperuntukkan ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Inovatif/Kepala Tubuh Pariwisata dan Ekonomi Inovatif di Jakarta, bermaterai Rp. 10.000,- (Formulir Lamaran pada Tambahan I).

b. Kartu Pertanda Warga (KTP) electronic asli atau Surat Info Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

d. Transkip Nilai Ijazah Asli:

e. Pas-foto terkini memakai baju resmi (bukan kaos/T-Shirt) dengan latarbelakang warna merah;

f. Surat info mempunyai pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bagian kerja yang berkaitan dengan kedudukan fungsional yang dilamar, diberi tanda tangan oleh petinggi yang berkuasa tertera di Informasi pada huruf F butir 8. g.

g. Surat Pengakuan Data Diri Pelamar yang diketik memakai computer, bermaterai Rp. 10.000,- dan diberi tanda tangan oleh pelamar dengan pena bertinta hitam (Formulir Surat Pengakuan pada Tambahan II)

​​h. Dokumen syarat khusus sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Adapun untuk formulir lamaran dan berbagai lampiran lainnya bisa diunduh langsung melalui laman: https://kemenparekraf.go.id/pengumuman/pengumuman-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-tenaga-teknis-kementerian-pariwisata-dan-ekonomi-kreatifbadan-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-tahun-anggaran-20

2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung lainnya dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian:

a. Kompetensi Teknis b. Kompetensi Manajerial

c. Kompetensi Sosial Kultural 

d. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).