Kenakan Kaos Berlogo PKI, Warga Selatpanjang Dibawa ke Kantor Polisi

Sabtu, 20 Januari 2018

Bualbual.com,Salah seorang warga Jalan Revolusi Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Burhan, diamankan saat berada di salah satu kedai kopi, Jumat (19/1/2018) malam. Laki-laki berusia 49 tahun itu harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap mengenakan kaos berlambang palu arit (PKI). Burhan saat itu sedang berada di Kedai Kopi CK 83 Jalan Tebingtinggi Selatpanjang. Ia mengenakan kaos merah yang menyertakan logo terlarang di Indonesia, Logo PKI. Akibatnya, warga Tionghoa itu diamankan oleh Anggota BIN Daerah Riau Pos Meranti bersama Anggota Unit Intel Dim 0303/BKLS. Menurut informasi dari Anggota BIN Daerah Riau Pos Meranti, Burhan diamankan lalu diserahkan ke Polsek Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut. Saat itu Burhan mengaku tak tahu arti logo pada kaos yang dikenakan. Karena menurut Burhan Ia hanya mengenakan. Kaos itu didapat dari anaknya. Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib. ***(grc/r)