Kenalan Lewat MiChat Berujung Petaka, Pria di Pekanbaru Diperas dan Diancam Samurai

Rabu, 30 September 2026

BUALBUAL.com - Unit Reskrim Polsek Sukajadi mengungkap kasus dugaan pemerasan yang bermula dari transaksi melalui aplikasi MiChat di sebuah rumah kos di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MA alias Ica, sementara dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus tersebut terungkap setelah korban mendatangi lokasi yang sebelumnya disepakati dengan para pelaku. Korban kemudian masuk ke sebuah kamar kos yang menjadi lokasi pertemuan.

Namun, bukannya mendapatkan layanan yang dijanjikan, korban justru diduga disekap dan diancam. Pelaku meminta barang berharga milik korban dan mengancam akan menyebarkan foto maupun video korban ke media sosial apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Dirgantara mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan diri melalui aplikasi MiChat.

“Modus pelaku menjajakan diri melalui aplikasi MiChat. Kemudian korban datang ke kos-kosan tersangka,” kata AKP Leo Dirgantara, Rabu (30/9/2026).

Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku yang kini masih dalam pengejaran polisi diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menuruti permintaan mereka.

“Untuk pelaku yang laki-laki yang DPO, ada melakukan pengancaman dengan senjata tajam samurai,” ujar Leo.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sementara dari tangan tersangka MA alias Ica, polisi mengamankan barang bukti milik korban yang diduga diambil secara paksa.

“Untuk barang bukti iPhone sudah kita amankan,” kata Leo.

Saat ini, Polsek Sukajadi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya dan ditetapkan sebagai DPO.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka MA alias Ica dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.