Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu

Kamis, 23 Maret 2023

Poto: Kades Saat acara Musyawarah bersama semua pihak Senin tanggal 20/03/2023

BUALBUAL.COM INHU RIAU-, Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen melakukan musyawarah bersama masyarakat terkait kesejahteraan masyarakat juga sebagai kewajiban pihak perusahaan di wilayah Desa Siambul di Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu-Riau (INHU-RIAU).

Bersama tokoh masyarakat Desa turut hadir BPD perangkat Desa, RT/RW, pihak PT Seberida Subur, (PT.SS), PT Ronatama Agro Migas (RAM) dan guru perwakilan wilayah Desa sebagai peserta rapat, dipusatkan di Aula kantor Desa Siambul Senin 20/03/2023.

Zulkarnaen bertindak sebagai pimpinan rapat bersama pemerhati lingkungan, Ali Amsar Siregar, tentang penyelesaian sengketa lahan/kebun dan kontribusi perusahaan di Desa Siambul.

"Acara musyawarah bersama kita undang semua pihak termasuk perusahaan PT. RAM dan PT.SS secara resmi berdasarkan berita acara no 37/U/SBI/III/2023 (surat undangan)", Sebut Zulkarnaen kepihak media Kamis 23/03

Dijelaskan, melalui usulan tokoh masyarakat, pihak perusahaan di wilayah Desa Siambul telah di duga melanggar  aturan/hukum diantaranya tentang legalitas perizinan perusahaan. kemudian ketentuan UU no 40 tahun 2007 tentang pembagian 20% sampai dengan 40% dari total luasan lahan.

Kemudian tentang tenaga kerja tempatan wajib ada sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,Corporate Social Responsibility(CSR) bahkan pembangunan Desa wajib masuk di dalam APBDes.

Lanjutnya,  perusahaan wajib mengikuti musyawarah rencana kerja pembangunan desa, hal ini menjadi acuan tuntutan masyarakat kepihak perusahaan PT.SS dan PT. RAM terkesan tidak peduli dengan masyarakat Desa, Kata tokoh masyarakat berdasarkan usulan di berita acara rapat.

Mewakili masyarakat Zulkarnaen meminta penjelasan tegas  kepihak perusahaan PT RAM tentang dasar pemberhentian beberapa karyawan di PT.RAM, dan pembentukan inventarisasi lahan PT RAM dan tentang CSR pendidikan tidak pernah terealisasikan.

Sebagai permintaan masyarakat terkait perawatan jalan poros kampung baru talang tanjung minimal 6 bulan sekali di realisasikan sekaligus  penjelasan lahan binaan 20% s/d 40 % dari luas lahan yang produksi lebih kurang 400 Ha HGU PT.RAM ini perlu di jelaskan kepada masyarakat Desa,

"Hasil rapat terkesan pihak perusahaan PT. SS tidak menggubris undangan hanya pihak perwakilan PT RAM sebagai pengawas lapangan Krisman Purba turut hadir, Sebut Zulkarnaen.

Sesuai permintaan waktu dua minggu yang di minta perwakilan  PT.RAM Krisman Purba untuk di sampaikan hasil rapat ke pimpinan perusahaannya telah di berikan sesuai kesepakatan bersama. Tapi , "Jika dua minggu waktu yang kita berikan tidak ada jawaban, masyarakat akan membuat laporan ke pihak terkait atau tidak tertutup kemungkinan melakukan aksi minta ketegasan dari pihak terkait, katanya.

Di tempat yang berbeda Pemerhati lingkungan Ali Amsar Siregar mengatakan kepihak media saat konfirmasi melalui seluler mengatakan kehadiran perusahaan diwilayah desa siambul harus membangun hubungan komunikasi mulai dari masyarakat, pemerintah desa sampai kepemerintah pusat.Kemudian tentang kontribusi harus saling menguntungkan.

"Pihak perusahaan jangan terkesan tidak memahami aturan admistrasi sewaktu mendirikan perusahaan di awal jika tidak memiliki semua persyaratan maka ini adalah pembodohan terhadap masyarakat," Tutur Ali Amsar Siregar.

Dikawatirkan, jangan terkesan  memancing kemarahan masyarakat berbuntut "anarkis" hingga terjadi pengerusakan dan pencurian akhirnya tetap masyarakat korban pidana kriminal, tentu tidak baik hal ini  harus kita antisipasi, harapya.

"Jika kita bercermin ke negara lain contoh Negara Malaysia, perusahaan pendatang haram jika ada merugikan masyarakat dan pemerintah, apalagi membabat hutan tanpa ijin, itu tidak pernah ada terjadi di negara Malaysia.

Namun perusahaan luar yang ada di Indonesia mereka terkesan diduga  leluasa mengembangkan bisnis ilegal seakan tidak ada masalah karna diduga mereka di bekingi oknum pejabat berwenang.

Pertanyaannya kenapa perusahaan itu bisa eksis terus melenggang membabat hutan dengan cara ilegal dan terkesan melanggar hukum dimana Wakil Rakyat (DPRD), pemerintah dan penegak hukum.

"Kita kwatir ada batu melindungi udang," pungkas Ali Amsar Siregar.