Kepala Desa di Pesisir Barat Yang Tidak Netral Dalam Pilkada, Siap - siap Dipidanakan

Kamis, 26 November 2020

BUALBUAL.com - Pada tanggal 09 Desember mendatang akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dibeberapa kabupaten di Provinsi Lampung, salah satunya di Kabupaten Pesisir Barat.

Kejaksaan Negeri Lampung Barat menggelar penyuluhan dan penerangan hukum, netralitas Peratin (Kepala Desa) dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) tahun 2020.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Lampung Barat Riyadi dan dihadiri Pjs. Achmad Chrisna Putra yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Selalaw Pantai Labuhan Jukung Krui Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (26/11/2020).

Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Lampung Barat Riyadi, mengingatkan agar Peratin atau Kepala Desa menjaga netralitas tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

"Jangan khawatir dengan tekanan yang mengarahkan untuk memilih salah satu calon, bila ada yang mengintimidasi dengan mengatakan akan membongkar kesalahan dana desa, tidak perlu takut kejaksaan akan membantu. Waktu perbaikan diberikan selama 60 hari," jelasnya.

Kemudian Kasi intel Atik Ariyosa, menjelaskan dalam Pilkada, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum kepala daerah.

"Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrasi berupa teguran
lisan dan atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa", jelas Atik.

Pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

"Ketentuan pidana pasal 490, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah)", paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Atik, pada pasal 494, setiap Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

"Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, Peratin jangan mengintimidasi masyarakat. Banyak Kepala Desa yang terpenjara karena tidak netral, kalau bapak-bapak mau coba silahkan," tandas Atik Ariyosa.