Kepala Pom di Inhu Musnahkan Obat dan Makan Ilegal

Selasa, 29 November 2022

BUALBUAL.COM INHU- Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) melakukan pemusnahan terhadap produk obat, pagan, Kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat atau ilegal kegiatan ini dilaksanakan di halaman Loka POM Kabupaten Inhu jalan Indragiri Komplek Pemda Inhu Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Selasa (29/11/2022).

Hal ini di lakukan bentuk wujud Perlindungan kesehatan masyarakat dari POM agar tidak terjadi kesalahan dari bergai klinik menjual barang obat yang tidak memiliki izin (ilegal).

Turut hadir Perwakilan BPOM Provinsi Riau, Bupati Inhu yang diwakili oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Inhu Elis Juniarti, Forkompinda, Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Perwakilan OPD, Perwakilan Organisasi Profesi serta undangan lainnya.

Kepala Loka POM di Kabupaten Inhu, Emi Amalia menyebut pemusnahan dilakukan terhadap produk obat, pangan, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat, ketentuan, mutu, kualitas maupun produk tanpa izin edar/ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka dan merusak kemasan dan produk yang kemudian diserahkan kepada jasa pemusnahan limbah, PT. Tenang Jaya Sejahtera, Bekasi - Jawa Barat," ujar Emi.

Untuk itu masyarakat dihimbau melakukan cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsa) pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi.

Kemudian Emi Amalia menjelaskan BPOM hadir memberikan informasi obat dan makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih obat dan makanan yang aman.

Selain itu, BPOM juga memberikan pendampingan meningkatkan pendampingan dan pembinaan terhadap UMKM yang ingin memperoleh Nomor Izin Edar BPOM sebagai salah satu kegiatan pengawasan pre market sebelum produk beredar.

Selain pemusnahan, pada kesempatan itu juga dilakukan silaturahmi dan pengenalan kantor Loka POM di Kabupaten Inhu sesuai dengan peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemindahan Loka POM di Kabupaten Inhil ke Kabupaten Inhu dengan tambahan lokasi yaitu Kabupaten Kuantan Singingi yang selama ini dibawah Balai Besar POM di  Pekanbaru.

Dengan kedudukan Loka POM di Kabupaten Inhu, Emi Amalia  berharap dapat terus bersinergi dengan Pemkab, organisasi profesi dan pelaku usaha  dalam memenuhi jaminan obat dan makanan.

"Semoga Loka POM di Kabupaten Inhu dapat semakin mendukung UMKM agar dapat berdaya saing dan melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang beresiko terhadap kesehatan," pungkas Emi Amalia.

Bupati Inhu yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan, Elis Julinarti memberikan selamat dan apresiasi atas keberadaan kantor Loka POM di Kabupaten Inhu.

Menurutnya, pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan menjadi bukti kinerja yang ditunjukkan oleh jajaran Loka POM di Kabupaten Inhu dalam mewujudkan rasa aman kepada masyarakat.

Karena itu, Bupati menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan cermat dalam memilih produk obat dan makanan yang aman dikonsumsi.

"Pemkab siap bersinergi dengan Loka POM di Kabupaten Inhu dalam sistem jaminan mutu, keamanan dan khasiat obat dan makanan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di Kabupaten Inhu," pungkasnya.