Kepala Sekolah MAN 1 Kota Bumi diduga Melakukan Pungli

Rabu, 18 September 2019

BUALBUAL.COM|Lampung Utara - Sangat parah perlakuan kepala sekolah Madrasah Aliah Negeri  (MAN) 1 Kotabumi, lampung utara, yang berada di Kecamatan Abung Selatan. Pasalnya, pihak sekolah yang dikoordinir oleh kepala sekolah diduga telah melakukan Pungutan Liar(Pungli)dengan menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada Siswa-siswinya pada tahun ajaran 2019/2020 Dikatakan Kepala sekolah MAN1 Kotabumi sarjono kepada Media BUALBUAL.COM bahwa, Ia membenarkan adanya pungutan buku LKS pada Siwa tersebut. Ia berdalih adanya pungutan itu atas kesepakatan bersama antara pihak sekolah,komite dan Wali murid yang diputuskan dalam forum rapat. Benar adanya pungutan itu untuk membeli buku LKS tetapi tidak dipaksakan karna melalui koprasi sekolah, pungkas nya Pada Senin,(9/92019). Parahnya lagi, kendati Pungutan itu diakuinya “Salah” karena telah menyalahi aturan, tetapi tetap dilakukan pihaknya dengan menjual buku LKS tersebut. Berkilah dengan adanya pungutan itu menurutnya, langkah ini dilakukan pihaknya karena untuk membantu cara belajar siswa di skolah MAN1 kotabumi. Dugaan Pungutan tersebut telah melanggar Pasal, jual beli LKS Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. (Rizky A Sony)