
BUALBUAL.com - Polsek Sungai Sembilan mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit atau yang dikenal dengan istilah "ninja sawit" di sebuah kebun sawit di Jalan Sungai Paul Gang Masa Indah, RT 001, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga terlibat pencurian buah sawit milik warga.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (30/9/2026), setelah polisi menerima laporan dugaan pencurian dengan kerugian korban sekitar Rp1.692.000.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial S datang ke kebun sawit miliknya. Setibanya di lokasi, korban melihat seorang pria sedang mendodos buah sawit di kebunnya.
Korban kemudian merekam aksi tersebut menggunakan telepon genggam dan berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan satu alat dodos di lokasi.
Setelah melakukan pengecekan, korban menemukan buah sawit yang baru didodos dan berserakan di sekitar kebun dengan berat sekitar 677 kilogram.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.692.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman video yang dibuat korban.
Dari hasil analisis, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku berinisial BS.
"Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa BS berada di sebuah rumah di Jalan Rimbun Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai," kata IPTU Apriadi, Jumat (2/10/2026).
Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan BS. Saat diinterogasi, BS mengakui telah melakukan pencurian buah sawit milik korban.
Polisi selanjutnya membawa BS ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota penjualan buah sawit dan satu buah alat dodos.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.