
BUALBUAL.com - Dua orang yang bukan pasangan suami istri kepergok berada dalam satu kamar kos saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), Sabtu (19/9/2026) malam.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan tiga orang sedang mengonsumsi minuman keras (miras) di kawasan Simpang Ujung Dorak, Selatpanjang. Kelimanya mendapat teguran lisan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti, Wan Zulkifli, S.H., M.Si., mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil razia yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Tebing Tinggi.
"Petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri berada bersama di dalam satu kamar kos di Jalan Pembangunan," kata Wan Zulkifli, Minggu (20/9/2026), menjelaskan hasil laporan petugas.
Keduanya langsung mendapat teguran lisan. Petugas juga memperingatkan pengelola kos agar memperketat pengawasan terhadap penghuni maupun tamu yang datang.
Pengelola diminta tidak membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Razia kemudian menemukan pelanggaran lain di kawasan Simpang Ujung Dorak. Tiga orang yang terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan kedapatan sedang mengonsumsi minuman beralkohol merek Carlsberg.
Petugas memberikan teguran lisan kepada ketiganya sekaligus mengingatkan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Mereka diberikan teguran lisan serta imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan tetap menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat," jelasnya.
Wan menerangkan, razia tersebut melibatkan delapan personel yang dipimpin Kepala Bidang Operasi dan Penegakan Perda, Andi Irawan, S.E., bersama Kepala Seksi Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS, Syahroni, S.Sos.
Petugas menyisir sejumlah lokasi dari kos-kosan hingga Ujung Dorak. Dari penyisiran tersebut, petugas mencatat dua temuan, masing-masing pasangan bukan suami istri di kamar kos dan tiga orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.
Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 47 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Satpol PP.
Wan Zulkifli menegaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus mengingatkan pengelola tempat usaha dan kos-kosan agar meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing.
Dalam razia tersebut, petugas masih mengedepankan langkah pembinaan melalui teguran lisan dan peringatan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.