Kerahkan ASN Hadir di Acara TGB, DPRD Kritisi Pemprov Riau

Rabu, 20 Maret 2019

BUALBUAL.com, Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrahman menyorot terbitnya surat Pemprov Riau yang ditandatangai Sekdaprov terkait pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hadir dalam agenda safari dakwah Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi selama lawatannya di Riau. "Ini sudah diketahui umum, bahwa Sekda mengerahkan ASN untuk hadir. Kalau untuk memberikan siraman rohani itu baik-baik saja. Namun permasalahnnya, Sekda juga harus melihat posisi TGB hari ini sebagai apa, ia kan secara pandangan mata saja kita lihat berada di posisi mendukung pasangan calon presiden tertentu," kata Taufik kepada CAKAPLAH.com, Rabu (20/3/2019). Ia mengatakan, seharusnya Sekda jeli dan arif melihat kenyataan tersebut. Sebagai wakil rakyat ia menginginkan bahwa Pemilu itu jujur dan adil serta tidak berpihak. "ASN juga saya yakin bukan orang-orang yang bisa diarah-arahkan dengan kondisi saat ini. Jadi kita nilai ini sesuatu yang percuma dan jika ingin melakukan siraman rohani ustaz di Riau ini banyak yang tidak berpihak dan netral. Bukan apa-apa, TGB ini kan sudah memposisikan diri dalam salah satu pasangan Paslon, nah ini kita sesalkan tidak ada kearifan dari Sekda," cakapnya lagi. Ia mengatakan Komisi I yang mengawasi kinerja Pemprov Riau juga menyayangkan adanya ancaman sanksi bagi ASN yang tidak hadir dalam agenda TGB tersebut karena hal ini merupakan hal yang tidak bijaksana yang diambil oleh Sekda. Seperti yang diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Pemprov Riau mengerahkan ASN maupun THL agar hadir pada acara tersebut. Hal itu diketahui dari isi surat edaran Pemprov Riau dengan nomor surat 800/UM/53. Surat tersebut diteken atas nama Gubernur Riau oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi. Dalam surat itu diinstruksikan ASN dan THL Pemprov Riau hadir mengenakan baju muslim dan berkumpul di Masjid Raya Annur dengan diawali shalat Maghrib berjemaah. Tak tanggung-tanggung, dalam surat edaran itu disebutkan, seluruh ASN dan THL diminta untuk mempersiapkan absensi dan menandatanganinya sesuai dengan nama dan tempat tugas. Absensi itu dikumpulkan dan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau sebagai bahan evaluasi. ASN yang tidak hadir akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sumber : Cakaplah