
BENGKALIS, BUALBUAL.COM - Buntut kericuhan dua kubu di PT SIS versus PT PAB, Polres Bengkalis tetapkan 2 tersangka. Kericuhan 2 kubu sudah sangat menjadi sorotan yang kian merisaukan pihak yang bersengketa atas hak kuasa pengelola.
Ke 2 pria berinisial DSG dan AZ ,dari hasil lodik dan penyelidikan, keduanya aktif dalam peristiwa kericuhan.
Kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu di perkebunan yang sebelumnya dimiliki PT SIS yang berada di Desa Pamesi, kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Propinsi Riau.
.jpg)
Keterangan Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu. Yohn Mabel mengatakan, penetapan ke 2 tersangka tersebut terkait kericuhan yang terjadi antara pihak PT SIS dan PT PAB.
Penetapan berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LP/B/153/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU yang dilaporkan oleh pihak PT. SIS pada tanggal 23 Desember 2025.
"Berdasarkan rerangkaian penyelidikan dilanjutkan penyidikan ditemukan alat bukti dan peristiwa tersebut diduga tindak pidana berupa pengeroyokan pada saat kericuhan yang terjadi antara PT. PAB dan PT. SIS,” ungkap Kasatreskrim Iptu. Yohn.
“Saudara DSG dan AZ resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHPidana, saat ini tengah dalam proses hukum," tegasnya.(Senin (29/12).