
BUALBUAL.com, PELALAWAN – Aksi pencurian di lingkungan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial JA (29), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan petugas keamanan perusahaan setelah diduga mencuri delapan kotak kawat las stainless dari area Workshop Chemical Plant PT RAPP.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (2/11/2026). Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5.372.800.
Kasus ini terungkap setelah petugas Security PT RAPP berinisial AT menghubungi pihak pelapor, Muhammad Khalid Ilham, yang merupakan Engineer PT RAPP. Petugas keamanan kemudian mengamankan JA di Posko Security perusahaan.
Saat dilakukan interogasi awal di posko tersebut, JA mengakui telah mengambil delapan kotak kawat las stainless dari area workshop. Barang yang diduga dicuri terdiri dari empat kotak kawat las ukuran 2,6 mm dan empat kotak ukuran 3,2 mm.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Zulhendra menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti, laporan telah kami terima dan sedang dilakukan pemeriksaan saksi serta cek TKP untuk proses penyidikan lanjut," ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa delapan kotak kawat las stainless milik PT RAPP. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Kerinci guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, JA dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.
Saat ini, penyidik Polsek Pangkalan Kerinci masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) untuk melengkapi proses penyidikan.