Ketimbang Pose 2 Jari Maupun 1 Jari, Anies Minta Publik Lebih Memikirkan Arah Bangsa Indonesia

Jumat, 11 Januari 2019

BUALBUAL.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat suara menanggapi ragam respons yang disampaikan oleh masyarakat terkait kasus pose dua jari yang saat ini tengah berproses di Bawaslu Kabupaten Bogor. Respons masyarakat atas kasus tersebut cukup ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan di Twitter, tagar #SaveAniesBaswedan sempat menjadi trending topic. "Saya mengapresiasi semua respons dari masyarakat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/1). Meski begitu, Anies meminta agar selama masa Pemilu ini masyarakat lebih fokus kepada hal-hal yang substantif ketimbang membicarakan masalah lainnya, termasuk kasus dirinya di Bawaslu. "Bukan hal-hal yang minor seperti ini, yang lebih substantif karena ini menentukan arah perjalanan bangsa, jadi hal-hal seperti ini sebenarnya tidak perlu menjadi fokus percakapan, tapi sekarang jadi fokus percapakan," tuturnya. Lebih dari itu, Anies mengaku masih belum mengetahui putusan dari Bawaslu Kabupaten Bogor terkait pose dua jari yang ia lakukan. Rencananya, Bawaslu Kabupaten Bogor baru akan memberikan putusan perihal kasus tersebut pada hari ini. "Ya nanti kita liat hasilnya gimana. Dari situ nanti disimpulkan," ujar Anies. Lihat juga: Pose 2 Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara Sebelumnya, Anies telah menjalani pemeriksaan terkait pose dua jari yang ia lakukan saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra pada Senin (7/1) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut Anies dicecar 27 pertanyaan terkait kehadirannya dalam acara tersebut. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara Gerindra tersebut, Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu. Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. "Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan Pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol," kata Irvan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (7/1).   Sumber: cnnindonesia