Ketua Awas Kepri Minta Pelaku Pencabulan Diberi Ancaman Hukuman Maksimal

Sabtu, 29 Mei 2021

BUALBUAL.com - Ketua Aliansi Wartawan Siber Kepri (Awas Kepri), Parlindungan Simanungkalit, meminta aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukum maksimal, bila perlu diancam dengan hukuman pengebirian.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang tata laksana Kebiri serta UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak patut diterapkan  dengan ancaman pidana pokoknya maksimal seumur hidup,” kata Parlin.

“Perbuatan yang dilakukan oleh oknum lurah dan guru ngaji, serta penjaga toko tersebut merupakan perbuatan kejahatan yang luar biasa bejat dan tidak bermoral, untuk itu sudah layak ancaman hukuman pengebirian dialamatkan ke pelaku,” sambung Parlin.

Kepada oknum lurah tersebut, sudah selayaknya untuk dipecat, karena sudah sangat mencoreng citra pemerintah, lurah sebagai panutan malah memberikan contoh yang sangat tidak layak dan malah menjadi predator sex terhadap anak dibawah umur.

“Saya minta kepada Walikota Tanjungpinang, Rahma untuk segera memecat Lurah tersebut, karena sudah mencoreng citra pemerintah,” tegasnya.

Dan kedepan menurut Parlin, agar Pemerintah Kota Tanjungpinang, dalam menentukan pejabat yang bersentuhan langsung di masyarakat, seperti Lurah terlebih dahulu dilakukan test psikologis dan jangan asal main tunjuk saja.

Sebelumnya, pihak kepolisian kota Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oknum Lurah  kepada anak di bawah umur, yang juga merupakan keponakannya sendiri.

Tidak hanya oknum Lurah, kasus ini juga melibatkan seorang oknum Guru di kota Tanjungpinang.