Ketua DPC LSM Gempur Lampura Angkat Bicara Terkait OTT 3 Oknum LSM

Kamis, 24 Desember 2020

BUALBUAL.com - Menanggapi pemberitaan tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) 3 oknum LSM di Lampung Utara diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu Kades mendapatkan apresiasi dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Kabupaten Lampung Utara.

"Kami Apresiasi gerak cepat Polres Lampura dalam OTT tersebut, namun yang menjadi sorotan proses hukum juga harus berimbang terkait dengan sumber pemerasan itu adanya dugaan korupsi maka seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjutinya," jelas Ahmad Syarifudin Selaku Ketua DPC Gempur Lampura.

Ahmad Syarifudin juga menambahkan bahwa hal tersebut menjadi pembelajaran yang berarti bagi seluruh LSM khususnya Anggota LSM Gempur Lampura, dan diharapkan untuk lebih profesional dalam melaksanakan tupoksi sebagai kontrol sosial.

Ketua Gempur Lampura juga mengatakan dalam surat laporan Polsek Abung Barat dijelaskan pula dugaan pemerasan itu bermula dari temuan LSM tersebut dugaan Korupsi Dana Desa sebesar Rp.60.849.170 dan penyelewengan Dana BUMDes sebesar Rp.100.000.000, lalu terjadi kesepakatan oknum kades akan memberikan uang sebesar Rp. 7.000.000.

"Artinya kalau kami melihat indikasi dugaan korupsi di desa tersebut cukup kuat dikarenakan pihak desa menyanggupi permintaan LSM tersebut," imbuh Ahmad Syarifudin, Kamis (24/12/2020).

Oleh sebab itu, Kami dari DPC Gempur Kabupaten Lampung Utara meminta seluruh pihak terkait melakukan monitoring langsung terhadap dugaan tersebut karena setiap adanya kasus pemerasan yang tertangkap hanya pelaku pemerasan yang ditangkap.

"Kalo mau sama-sama cerdas, setiap temuan atau pemberitaan tentang dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang maka pihak APH, pihak terkait lainnya segera menindaklanjuti," ujar Ahmad Syarifudin.

Ketua LSM Gempur Lampura mengatakan kalau tidak ada permasalahan di desa tersebut maka tidak akan terjadi kasus suap menyuap antara pihak desa dan oknum LSM.